Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Wartawan

Wartawan atau perusahaan pers yang menyebarkan berita bohong dikenai pidana maksimal 500 juta rupiah
Sumber : http://els.bappenas.go.id/upload/other/Efektivitas%20Menggugat%20Media%20Pers-SK.htm
Perusahaan pers yang tidak berbentuk badan hokum dikenai pidana maksimal 100 juta rupiah
Sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_40_Tahun_1999
Wartawan yang menerima suap dikenai sanksi penjara
Sumber : http://imnbanten.wordpress.com/2007/09/30/libel-dan-fakta-jurnalistik/
Wartawan yang melakukan penghinaan nama baik atau fitnah dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP dengan hukuman 9 bulan sampai 16 bulan penjara
Sumber : http://www.romeltea.com/2010/01/01/melawan-pers-dengan-delik-pencemaran-nama-baik/
Wartawan yang melakukan plagiat diberhentikan sebagai wartawan
Sumber : http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=568:wartawan-harus-bersikap-adil-pada-narasumber&catid=14:berita-lpds&Itemid=17

Download disini

2 komentar:

Invocellular mengatakan...

Terimakasih atas informasinya. Silahkan berkunjung ke blog saya dan baca artikel nya SANKSI UNTUK KEBOHONGAN JURNALISME

GNPK OKU TIMUR mengatakan...

ada jurlalis yang tanpa mengklaripikasi kebenaran dan meyebarkan pitnah ini sunguh terlalu

Posting Komentar