Indonesia Peringkat 12 Dunia Soal Pembajakan Software!

Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Kemiskinan
Berdasarkan laporan Business Software Alliance (BSA) dan International Data Corporation (IDC) dalam Annual Global Software Piracy Study 2007, Indonesia adalah negara terbesar ke-12 di dunia dengan tingkat pembajakan software.
"Persentasenya cukup mengkuatirkan yakni mencapai 84 persen. Misalnya dari 100 komputer yang diteliti, sebanyak 84 buah di antaranya menggunakan software ilegal. Fenomena ini sangat menyedihkan karena pembajakan ini mematikan kreasi dan industri software itu sendiri," kata Perwakilan BSA Indonesia, Donny A Sheyoputra, di Medan.
Ia mengatakan, dewasa ini Indonesia diperkirakan memiliki sekitar 300 perusahaan yang bergerak di sektor Teknologi Informasi (TI).
Dari jumlah itu, hanya 10 perusahaan lokal yang bergerak di industri software, sisanya lebih banyak berkecimpung di luar software, misalnya perusahaan sistem integrasi dan service dan perusahaan distributor produk hardware.
Menurut dia, minimnya jumlah industri software di tanah air dikarenakan seluruh pengembang software lokal sangat dirugikan oleh pembajakan.
"Software mereka dibajak dan dijual dengan harga sekitar 4-5 dolar di pasaran, bahkan perangkat lunak yang sudah dijual dengan harga 5 dolar pun masih dibajak dan dijual dengan harga dua 2 dolar saja. Banyaknya pembajakan ini juga telah menghapus kesempatan untuk meningkatkan pendapatan industri lokal senilai 1,8 miliar dolar," katanya.
Direktur Bamboomedia Cipta Persada, sebuah produser software lokal, Putu Sidarta, mengatakan, maraknya pembajakan software telah menyebabkan rendahnya kreativitas di industri bidang software ini.
"Berdasarkan laporan para distributor kami di seluruh Indonesia, software Bamboomedia telah banyak dibajak. Jika produk asli dijual dengan harga Rp45.000, maka produk bajakannya hanya dijual dipasaran Rp2.500,"katanya.
Soal bajak membajak produk sepertinya menjadi masalah yang belum terpecahkan di Indonesia. Meskipun pemerintah sudah mengeluarkan Undang-Undang mengenai hal ini, tapi sepertinya sanksi yang tegas belum diberikan kepada para pembajak ini. Akibatnya, pembajakan pun marak di Indonesia dalam berbagai bidang. Langkah apa ya yang kira-kira bisa diambil untuk memberantas para pembajak ini?

Solusinya
1.Saat ini pemerintah telah mengesahkan undang-undang nomor 19 tahun 2002 yang mengatur tentang perlindungan perorangan/instansi mengenai hak cipta dan kekayaan intelektual. Dalam Pasal 72 Ayat (3) disebutkan, barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta Rupiah).
2.Mencermati hal-hal di atas maka KPPU menyarankan agar Pemerintah mencari model kebijakan lain yang berdampak luas pada pemberantasan pembajakan software dengan tetap memperhatikan prinsip - prinsip persaingan usaha yang sehat. Persaingan usaha yang sehat diharapkan mampu mengatasi digital divide (kesenjangan teknologi digital) dalam pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge based economy) dalam jangka panjang, karena munculnya inovasi software yang berbasis open system dan aplikasi perkantoran serta aplikasi khusus lainnya yang lebih terjangkau masyarakat luas.

Sumber : http://www.jawaban.com/index.php/news/detail/id/91/news/090402211721/limit/0/

0 komentar:

Posting Komentar