Wartawan atau perusahaan pers yang menyebarkan berita bohong dikenai pidana maksimal 500 juta rupiah
Sumber : http://els.bappenas.go.id/upload/other/Efektivitas%20Menggugat%20Media%20Pers-SK.htm
Perusahaan pers yang tidak berbentuk badan hokum dikenai pidana maksimal 100 juta rupiah
Sumber : http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_40_Tahun_1999
Wartawan yang menerima suap dikenai sanksi penjara
Sumber : http://imnbanten.wordpress.com/2007/09/30/libel-dan-fakta-jurnalistik/
Wartawan yang melakukan penghinaan nama baik atau fitnah dapat dijerat dengan pasal 310 KUHP dengan hukuman 9 bulan sampai 16 bulan penjara
Sumber : http://www.romeltea.com/2010/01/01/melawan-pers-dengan-delik-pencemaran-nama-baik/
Wartawan yang melakukan plagiat diberhentikan sebagai wartawan
Sumber : http://www.lpds.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=568:wartawan-harus-bersikap-adil-pada-narasumber&catid=14:berita-lpds&Itemid=17
Download disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(12)
-
▼
April
(11)
- Etika Profesi Informal (Tukang Nasi Goreng)
- Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Wartawan
- Murid SD Gelar Doa Bersama Korban Tsunami Jepang
- 4 Tewas dalam Kerusuhan di Libya
- Temukan Kedamaian di Sri Lanka
- Cita-cita Ben Kasyafani, Nikah dengan Marshanda
- Malinda Janji Kembalikan Uang Nasabah
- 'Ulama Riau tak Cerdas Fatwa Larangan Perempuan Ja...
- Pria Berperut Buncit Berisiko Alami Kebutaan
- Wanita Karir dan 'Nakal' Jadi Idola Pria
- Manusia dan Tari Gandrung
-
▼
April
(11)
2 komentar:
Terimakasih atas informasinya. Silahkan berkunjung ke blog saya dan baca artikel nya SANKSI UNTUK KEBOHONGAN JURNALISME
ada jurlalis yang tanpa mengklaripikasi kebenaran dan meyebarkan pitnah ini sunguh terlalu
Posting Komentar