Berikut ini adalah kode etik yang berlaku untuk tukang nasi goreng yang berlaku di perumahan tempat saya tinggal yaitu perumahan masnaga kelurahan jakasampurna.
Alasan saya memilih tukang nasi goreng sebagai objek penelitian mengenai kode etik informal adalah karena di sekitar tempat saya tinggal terdapat 3-4 tukang nasi goreng yang berjualan dan mereka berjualan secara teratur tanpa ada perselisihan, kemudian saya mulai bertanya kepada salah seorang tukang nasi goreng langganan saya mengenai aturan yang berlaku di antara tukang nasi goreng yang berjualan di sekitar tempat saya tinggal dan aturan yang berlaku di antara mereka adalah
1. Antara tukang nasi goreng mempunyai lokasi masing-masing untuk berjualan
2. Antara tukang nasi goreng mempunyai kesepakatan harga
3. Tukang nasi goreng mulai berjualan pukul 19.00 WIB
Download disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Blog Archive
-
▼
2011
(12)
-
▼
April
(11)
- Etika Profesi Informal (Tukang Nasi Goreng)
- Sanksi Terhadap Pelanggaran Kode Etik Wartawan
- Murid SD Gelar Doa Bersama Korban Tsunami Jepang
- 4 Tewas dalam Kerusuhan di Libya
- Temukan Kedamaian di Sri Lanka
- Cita-cita Ben Kasyafani, Nikah dengan Marshanda
- Malinda Janji Kembalikan Uang Nasabah
- 'Ulama Riau tak Cerdas Fatwa Larangan Perempuan Ja...
- Pria Berperut Buncit Berisiko Alami Kebutaan
- Wanita Karir dan 'Nakal' Jadi Idola Pria
- Manusia dan Tari Gandrung
-
▼
April
(11)
0 komentar:
Posting Komentar